Faktaexpos.com || Kabupaten Tangerang – Pasca viralnya kasus pelecehan seksual di lingkungan Yayasan Pendidikan Islam SMA Cendikia Al Falah, Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pihak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi korban dan situasi di sekolah.
Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ke sekolah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menangani kasus ini.
“Tadi tim sudah ke lapangan, untuk korban sudah dijadwalkan menjalani trauma healing,” ujar Asep Suherman, Selasa, 11/032025.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YAPERMA DPW Banten. Dalam keterangannya, Sekretaris Jenderal YAPERMA DPW Banten, Tafsiruddin, menegaskan bahwa lembaganya siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum bagi korban. Pihaknya juga akan menempuh mekanisme pengaduan serta restorative justice demi memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Kami sangat mengecam segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, terlebih jika pelakunya adalah seorang guru yang seharusnya menjadi teladan bagi murid-muridnya. Kejadian ini mencerminkan perlunya pengawasan ketat serta kebijakan yang lebih tegas dalam melindungi anak-anak di sekolah. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak, baik secara hukum maupun psikologis,” tegas Tafsiruddin.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus oleh pihak sekolah.
“Kami menuntut agar sekolah tidak menutup-nutupi kasus seperti ini demi menjaga reputasi institusi. Pemerintah harus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga pendidik serta memperketat rekrutmen guru dengan menyertakan rekam jejak perilaku sebagai syarat utama. Kami juga mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mempercepat implementasi kebijakan perlindungan anak di sekolah, termasuk penyediaan unit khusus pengaduan dan program edukasi pencegahan kekerasan seksual bagi siswa,” tambahnya.
Dari aspek psikologis, Tafsiruddin menyoroti dampak yang bisa dialami korban dalam jangka panjang, seperti trauma, kecemasan, serta hilangnya rasa percaya diri dan rasa aman di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa korban harus mendapatkan pendampingan psikologis secara komprehensif serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi.
Selain menindak tegas pelaku, YAPERMA juga mendesak seluruh sekolah di Indonesia untuk menerapkan sistem perlindungan anak yang lebih ketat, termasuk pelatihan wajib bagi guru dan staf sekolah tentang pencegahan kekerasan seksual serta pembentukan tim independen yang menangani pengaduan secara objektif.
“Kami juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan setiap indikasi pelecehan agar tidak ada lagi korban yang mengalami ketidakadilan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan dan mendesak aparat hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.
FX 2